PA Pelaihari Gelar Sidang Keliling di Desa Muara Kintap, Dekatkan Akses Keadilan kepada Masyarakat

Pelaihari, 28 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Pelaihari melaksanakan kegiatan Sidang Keliling pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Kantor Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Pelaihari dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan dekat kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kecamatan Kintap dan sekitarnya.

Pelaksanaan Sidang Keliling diikuti oleh tim Pengadilan Agama Pelaihari yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, serta Panitera Muda. Seluruh petugas menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan proses persidangan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan persidangan di Kantor Desa Muara Kintap, masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan persidangan di kantor Pengadilan Agama Pelaihari. Kehadiran Sidang Keliling diharapkan dapat mengurangi hambatan jarak, waktu, dan biaya, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum dan akses terhadap keadilan.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Pelaihari untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui pelaksanaan Sidang Keliling, diharapkan kehadiran Pengadilan Agama semakin dekat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Tanah Laut.