Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Pengadilan Negeri Kelas IB

Pelaihari, 20 Januari 2025 - Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB bapak H. Mawardi, S.Ag, M.H.I melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Pengadilan Negeri Kelas IB tentang Penentuan Biaya Perjalanan Tugas Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Berdasarkan Radius.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Pelaihari. Bapak H. Mawardi, S.Ag, M.H.I (Ketua Pengadilan Agama Pelaihari) dan bapak Ali Sobirin, S.H, M.H (Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari) berharap dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB dengan Pengadilan Negeri Kelas IB tentang Penentuan Biaya Perjalanan Tugas Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Berdasarkan Radius ini adalah untuk mempercepat proses peradilan, meningkatkan transparansi, memberikan kepastian hukum dan mempererat sinergitas antara Pengadilan Agama Pelaihari dan Pengadilan Negeri Pelaihari.
