Kategori Artikel
Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P
Abstrak
Artikel ini membahas tentang bagaimana pertimbangan hukum/legal reasoning hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara sengketa hak asuh anak dan bagaimana sensitifitas gender hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara sengketa hak asuh anak. Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan: Pertama, hakim Pengadilan Agama dalam memutusan perkara sengketa hak asuh telah memberikan pertimbangan hukum/legal reasoning yang sangat komprehensif, karena hakim tidak terpaku dengan ketentuan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI sehingga hakim tidak normatif atau sebagai corong undangundang, karena hakim telah melakukan contra legem dengan melakukan interpretasi secara kontekstual dan merekonstruksi ketentuan pasal perundangan dengan memperhatikan kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga dapat ditetapkan kepada ibunya atau kepada ayahnya. Kedua, Ketentuan Pasal 105 KHI mengenai pemberian hak asuh anak kepada istri adalah termasuk tidak adil gender karena termasuk indikator diskriminasi, hakim Pengadilan Agama dalam beberapa putusan sengketa hak asuh anak pada tingkat pertama, banding maupun kasasi telah menerapkan keadilan gender dengan melakukan: 1) Melakukan penafsiran/interpretasi hukum ketentuan sengketa hak asuh anak; 2) Melakukan kontekstualisasi ketentuan hukum sengketa hak asuh anak; 3) Memberikan prioritas atas kepentingan terbaik bagi anak (the best interst of the child) dan; 4) Menggali rekam jejak orang tua anak. Kata Kunci: Sensitifitas Gender, Hakim, Putusan, Hak Asuh anak
Selengkapnya KLIK DISINI