website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaClick to listen highlighted text!website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaPowered By GSpeech
gspeech_htmlClick to listen highlighted text!gspeech_htmlPowered By GSpeech
Pembatalan Nikah
Last Updated: Tuesday, 10 March 2020 14:42 | Published: Wednesday, 04 March 2020 08:46 |
Print | Hits: 2012
Pembatalan Nikah
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan.
Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon/Penggugat (1lembar).
Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
Persyaratan 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech