website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaClick to listen highlighted text!website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannyaPowered By GSpeech
gspeech_htmlClick to listen highlighted text!gspeech_htmlPowered By GSpeech
Gugatan Harta Bersama
Last Updated: Monday, 09 March 2020 14:51 | Published: Wednesday, 04 March 2020 08:54 |
Print | Hits: 3368
Gugatan Harta Bersama
Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai/Duplikat Kutipan Akta Nikah (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy KTP Penggugat (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta bersama yang digugat.
Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
Click to listen highlighted text!Powered By GSpeech