Panjar Biaya Sita Eksekusi
| NO | URAIAN | BESARNYA (Rp) |
| 1 | Biaya materai penetapan | 10.000,- |
| 2 | Biaya pemberitahuan pelaksanaan sita (P+T) @ Rp 70.000,- | 140.000,- |
| 3 | Biaya pemberitahuan pelaksanaan sita kepada Lurah/Kades setempat | 70.000,- |
| 4 | Biaya 2 (dua) orang saksi @ Rp 50.000,- | 100.000,- |
| 5 | Biaya penyampaian berita acara penyitaan (P+T) @ Rp 70.000,- | 140.000,- |
| 6 | Biaya penyampaian berita acara penyitaan kepada Lurah/Kades setempat | 70.000,- |
| 7 | Biaya pencatatan/pengangkatan sita di BPN | Sesuai tarif BPN |
| 8 | Biaya penyampaian berita acara kepada BPN | 70.000,- |
| 9 | Biaya PNBP | 25.000,- |
| 10 | Biaya pengamanan | Sesuai kebutuhan |
| 11 | Biaya transportasi | Sesuai kebutuhan |
| Jumlah | 625.000,- |
Catatan:
- Apabila pihak P (Pemohon Sita/Eksekusi) dan T (Termohon Sita/Eksekusi) lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
- Biaya tersebut untuk radius I. Apabila pihak P dan T berada dalam radius II maka biaya pemberitahuan/penyampaian @ Rp 90.000,-, radius III @ Rp 110.000,-, radius IV @ Rp 130.000,-, dan radius V @ Rp 150.000,-.
- Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
- Apabila masih ada sisa panjar akan kami kembalikan, bila kurang silakan ditambah.
- Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil maka akan kami setor ke kas negara.