Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama
website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Pelaihari memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Radius dan Biaya Proses Perkara

Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama

PERKARA KONTENSIUS

NO URAIAN BESARNYA (Rp)
1 –  Biaya pendaftaran gugatan/permohonan talak/poligami 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius I (0-10 km) P.2x + T.3x @100.000,- 500.000,-
_  PNBP 30.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 655.000,-
     
2 –  Biaya pendaftaran gugatan/permohonan talak/poligami 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius II (11-20 km) P.2x + T.3x @125.000,- 625.000,-
_  PNBP 30.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 780.000,-
     
3 –  Biaya pendaftaran gugatan/permohonan talak/poligami 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius III (21-30 km) P.2x + T.3x @150.000,- 750.000,-
_  PNBP 30.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 905.000,-
     
4 –  Biaya pendaftaran gugatan/permohonan talak/poligami 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius IV (31-50 km) P.2x + T.3x @175.000,- 875.000,-
_  PNBP 30.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 1.030.000,-
     
5 –  Biaya pendaftaran gugatan/permohonan talak/poligami 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius V (>50 km) P.2x + T.3x @200.000,- 1.000.000,-
_  PNBP 30.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 1.155.000,-

Catatan :

  1. Apabila pihak P (Penggugat/Pemohon) dan T (Tergugat/Termohon) lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
  2. Untuk perkara cerai talak panjar biaya perkara ditambah sebesar 2x panggilan.
  3. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
  4. Apabila masih ada sisa panjar akan kami kembalikan dan apabila kurang silakan ditambah.
  5. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil maka akan kami setor ke kas negara.

 

PERKARA VOLUNTER

NO URAIAN BESARNYA (Rp)
1 –  Biaya pendaftaran permohonan 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius I (0-10 km) P1 2x + P2 2x @100.000,- 400.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 525.000,-
     
2 –  Biaya pendaftaran permohonan 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius II (11-20 km) P1 2x + P2 2x @125.000,- 500.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 625.000,-
     
3 –  Biaya pendaftaran permohonan 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius III (21-30 km) P1 2x + P2 2x @150.000,- 600.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 725.000,-
     
4 –  Biaya pendaftaran permohonan 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius IV (31-50 km) P1 2x + P2 2x @175.000,- 700.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 825.000,-
     
5 –  Biaya pendaftaran permohonan 30.000,-
–  Biaya proses untuk administrasi proses penyelesaian perkara 75.000,-
–  Biaya panggilan radius V (>50 km) P1 2x + P2 2x @200.000,- 800.000,-
–  Hak redaksi 10.000,-
–  Materai 10.000,-
Jumlah 925.000,-

Catatan :

  1. Apabila pihak Pemohon (P) lebih dari dua pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
  2. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
  3. Apabila masih ada sisa panjar akan kami kembalikan, apabila kurang silakan ditambah.
  4. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil akan kami setor ke kas negara.

<< Kembali ke menu Biaya Berperkara

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech